Jumat, 31 Mei 2013

ATURAN BARU, SETIAP MOBIL DIPASANG ALAT PEGENDALI BBM

AMANAH-NEW. Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas) sudah menyiapkan aturan baru yang  wajib  di ikuti bulan juni ini, yaitu setiap kendaraan dipasang RFID (Radio-frequency identification) yang berfungsi sebagai  monitoring dan pengendalian BBM subsidi. fungsi dari ini adalah, kendaraan tak bisa isi BBM bersubsidi.

"Aturannya sudah jadi saat ini tinggal menunggu diundangkan oleh Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia. Juni sudah berlaku," ujar Direktur BBM BPH Migas Djoko Siswanto dalam pesan singkatnya, Jumat (31/5/2013).

Seperti diketahui, dalam aturan tersebut akan diatur kewajiban setiap kendaraan untuk memasang RFID. "Nanti aturannya wajib, setiap kendaraan wajib dipasang RFID," ujar Djoko.

Pemasangan RFID juga akan diwajibkan untuk SPBU yang menyalurkan BBM subsidi. "Ini termasuk Shell, SPN, AKR dan badan usaha lainnya pasang RFID di SPBU-nya, nantinya semua data akan masuk ke BPH Migas," ungkap Djoko.

Lewat aturan wajib memasang RFID tersebut, badan usaha yang diberikan kewenangan/tugas memasang RFID dengan membuka pos-pos pemasangan RFID tidak hanya di SPBU tapi juga di tempat lain.

Djoko optimistis kebijakan ini akan dipatuhi oleh para pengguna kendaraan pribadi. "Ya yang sekarang belum wajib saja banyak peminatnya, banyak yang nanya-nanya di mana mau pasang RFID," tandasnya.

[am/dtk]

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Diberdayakan oleh Blogger.