Rabu, 15 Mei 2013

Pemerintah Turki Usulkan Pembatasan Minuman Keras


PEMERINTAH Turki telah menyiapkan RUU yang akan membatasi minuman beralkohol yang dijual dan dikonsumsi, yang menurut para pejabat sebagai bagian dari upaya untuk melindungi anak-anak.
RUU, yang dikirim ke parlemen pada Jumat pekan lalu, juga akan melarang perusahaan yang memproduksi minuman keras menjadi sponsor kegiatan, melarang adanya iklan minuman beralkohol, dan diwajibkan bagi produsen Turki untuk mencantumkan peringatan kesehatan pada kemasan minuman.
RUU, diharapkan menjadi hukum pada sesi pertemuan parlemen bulan Juli, juga akan menghalangi tempat yang memungkinkan penjualan dan mengkonsumsi minuman keras di tempat terbuka termasuk kepada orang-orang luar.
Para pendukung RUU mengatakan partai yang berkuasa saat ini (AKP) menyatakan bahwa RUU berusaha untuk melindungi masyarakat, terutama anak-anak, dari efek berbahaya minuman keras.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Diberdayakan oleh Blogger.