Amanah-News, Kementerian Kehutanan (Kemenhut) tengah
menyiapkan aturan main pembukaan tambang panas bumi (geothermal) di atas
kawasan hutan konservasi. Nantinya, aturan berupa peraturan menteri
kehutanan (permenhut) itu akan mengatur tata cara penggunaan kawasan
hutan konservasi untuk tambang geothernal.
Menteri Kehutanan Zulkifli Hasan mengatakan, UU No 41/1999
tentang Kehutanan sebenarnya melarang segala jenis kegiatan nonkehutanan
di atas kawasan hutan konservasi atau hutan lindung. Maka itu
diperlukan suatu aturan main khusus terkait pemanfaatan panas bumi
lantaran diketahui 70% potensi geothermal Indonesia berada di atas lahan
hutan konservasi.
"Apalagi tambang geothermal kan tidak merusak lingkungan seperti tambang lainnya. Mereka tidak memakan banyak lahan karena hanya melakukan proses pengeboran di lahan yang terbatas," ujarnya usai menghadiri perayaan hari bakti rimbawan di kantor Kemenhut, Jakarta, Rabu (17/3).
Pemanfaatan geothermal di atas lahan konservasi sangat potensial sejalan dengan beralihnya penggunaan bahan baku energi fosil pada energi ramah lingkungan. Geothermal pun masuk dalam program ketahanan energi strategis nasional ke depan.
Menurut dia, pemanfaatan geothermal di Indonesia saat ini belum maksimal mengingat masih minimnya payung hukum yang mengatur pengelolaannya. Per 1 Februari 2010 lalu, pihaknya memang telah menerbitkan peraturan pemerintah (PP) No 24/2010 tentang Penggunaan Kawasan Hutan.
Payung hukum itu memberi aturan main kepada para pelaku usaha mengenai penggunaan kawasan hutan konversi dan hutan produksi untuk kegiatan penambangan. Salah satunya, perusahaan tambang mendapat kewajiban melakukan kegiatan reboisasi atau penanaman di luar areal konsesi mereka dengan perbandingan 1:2.
"Tapi sampai sekarang belum ada pengaturan pemanfaatan geothermal di kawasan hutan konservasi. Maka ini harus kita koordinasikan kembali," ujarnya.
"Apalagi tambang geothermal kan tidak merusak lingkungan seperti tambang lainnya. Mereka tidak memakan banyak lahan karena hanya melakukan proses pengeboran di lahan yang terbatas," ujarnya usai menghadiri perayaan hari bakti rimbawan di kantor Kemenhut, Jakarta, Rabu (17/3).
Pemanfaatan geothermal di atas lahan konservasi sangat potensial sejalan dengan beralihnya penggunaan bahan baku energi fosil pada energi ramah lingkungan. Geothermal pun masuk dalam program ketahanan energi strategis nasional ke depan.
Menurut dia, pemanfaatan geothermal di Indonesia saat ini belum maksimal mengingat masih minimnya payung hukum yang mengatur pengelolaannya. Per 1 Februari 2010 lalu, pihaknya memang telah menerbitkan peraturan pemerintah (PP) No 24/2010 tentang Penggunaan Kawasan Hutan.
Payung hukum itu memberi aturan main kepada para pelaku usaha mengenai penggunaan kawasan hutan konversi dan hutan produksi untuk kegiatan penambangan. Salah satunya, perusahaan tambang mendapat kewajiban melakukan kegiatan reboisasi atau penanaman di luar areal konsesi mereka dengan perbandingan 1:2.
"Tapi sampai sekarang belum ada pengaturan pemanfaatan geothermal di kawasan hutan konservasi. Maka ini harus kita koordinasikan kembali," ujarnya.
[AN/*/OL-7)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar