Amanah-News, Kementerian Perdagangan tengah menyiapkan
aturan mengenai bisnis online (daring). Selama ini, belum ada pijakan
yang detail mengatur bisnis daring.
“Peraturan pemerintah mengenai e-commerce sudah kita bahas, dan akhir
tahun ini mudah-mudahan kajiannya selesai. Sehingga akhir tahun depan
kami sudah punya peraturan pemerintah yang mengatur e-commerce,” tutur
Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri, Kementerian Perdagangan
Gunaryo di Jakarta, Minggu (16/9).
Aturan yang tengah disiapkan tersebut, kata dia, mencakup perlakuan
pajak dan hak kekayaan intelektual (HAKI) terhadap produk yang
diperdagangkan. “Apa dibenarkan KW (kualitas) 1. Kemudian terkait dengan
transaksi. Saya harus minta fatwa dengan Dirjen Pajak, Dirjen HAKI, dan
Bank Indonesia, terkait perlindungan konsumen,” papar Gunaryo.
Selama ini, aturan yang terkait hanya Undang-Undang Perlindungan
Konsumen. Karena itu aturan teknis masih sangat diperlukan. “Pemilik
laman harus juga meyakinkan yang masuk di dalam website ini tertelusur,
bukan abal-abal. Selama ini baru UU Perlindungan Konsumen dan pasal
penipuan saja. Masih belum ada pengawasan khusus yang menangani ini,”
tutupnya.
[AN/Dtc/int]
Tidak ada komentar:
Posting Komentar