Rabu, 22 Mei 2013

Aturan Bisnis Online Ala Pemerintah

Amanah-News, Kementerian Perdagangan tengah menyiapkan aturan mengenai bisnis online (daring). Selama ini, belum ada pijakan yang detail mengatur bisnis daring.
 
“Peraturan pemerintah mengenai e-commerce sudah kita bahas, dan akhir tahun ini mudah-mudahan kajiannya selesai. Sehingga akhir tahun depan kami sudah punya peraturan pemerintah yang mengatur e-commerce,” tutur Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri, Kementerian Perdagangan Gunaryo di Jakarta, Minggu (16/9).

Aturan yang tengah disiapkan tersebut, kata dia, mencakup perlakuan pajak dan hak kekayaan intelektual (HAKI) terhadap produk yang diperdagangkan. “Apa dibenarkan KW (kualitas) 1. Kemudian terkait dengan transaksi. Saya harus minta fatwa dengan Dirjen Pajak, Dirjen HAKI, dan Bank Indonesia, terkait perlindungan konsumen,” papar Gunaryo.

Selama ini, aturan yang terkait hanya Undang-Undang Perlindungan Konsumen. Karena itu aturan teknis masih sangat diperlukan. “Pemilik laman harus juga meyakinkan yang masuk di dalam website ini tertelusur, bukan abal-abal. Selama ini baru UU Perlindungan Konsumen dan pasal penipuan saja. Masih belum ada pengawasan khusus yang menangani ini,” tutupnya.

[AN/Dtc/int]

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Diberdayakan oleh Blogger.